Dissenting Opinion Tak Gugurkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Sengketa Pilpres 2024

Putraindonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meskipun ada Hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, tidak berarti menggugurkan keputusan tersebut.

Pendapat ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara atau HTN, sekaligus Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4/24).

Dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03, menurut Abdul Chair, maka sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh, sehingga dipastikan paslon nomor urut 02, yakni Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.

BACA JUGA :   Jaksa Agung Pastikan Sikap Netral Selaras 7 Perintah Harian Tahun 2023

“Soal ada Hakim yang menyatakan dissenting, tetapi secara hukum putusan itu atas nama Majelis Mahkamah Konstitusi. Itu biasa perbedaan pendapat,” ujarnya seraya berharap semua pihak wajib menerima dan mematuhi keputusan MK tersebut.

Dengan keluarnya putusan MK, lanjut Abdul Chair, maka tidak ada lagi upaya lain yang dapat menimbulkan perselisihan, sebab semua perkara pasti ada ujung atau akhirnya. Ia juga menekankan bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA :   Jaksa Agung Dorong Citra Hukum Humanis dan Modern

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding yaitu terakhir dan mengikat pemberlakuannya. Itu tidak bisa untuk dibatalkan ketika diucapkan. Jadi tidak ada lagi upaya-upaya hukum lain,” bebernya.

Setelah MK membacakan putusannya dalam jangka waktu 3 hari ke depan, MK juga harus menyampaikannya ke MPR RI secara resmi. Sebab nanti yang akan melantik presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih adalah MPR RI, demikian Abdul Chair. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!