Jelang Debat Ketiga Pilpres, KPU Sediakan Podium dan Mikrofon untuk Pasangan Kandidat

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencana menyediakan podium dan satu mikrofon untuk pasangan kandidat di debat ketiga Pilpres 2024 nanti.

“Pada saat rapat tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia posisinya memang seperti jangkar,” ujar Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (27/12).

“Dan yang kedua, mikrofonnya satu saja,” tambahnya.

Mellaz mengatakan satu mikrofon itu nantinya akan terpasang di podium. Hal itu diharapkan sebagai jangkar untuk membatasi ruang gerak pasangan calon.

“Kalau kami menyatakan itu pakai mik yang dipasang di podium,” kata Mellaz.

Sebab, penyediaan podium sejak awal sebagai batas ruang gerak dari peserta debat. Ia tak menampik keberadaan podium di atas panggung didesain untuk tujuan seperti itu.

BACA JUGA :   Turun Gunung, Ketua PKN Dr. Lukman Malanuang Konsolidasi dan Serahkan SK Pimca Bekasi

“Tapi kenapa secara prinsip ada podium? Karena ruang geraknya memang terbatas. Eh bukan terbatas, tapi memang podium itu jangkarnya lah,” jelas dia.

Meski begitu, Mellaz melihat aksi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka keluar dari podium saat debat menjadi salah satu evaluasi KPU. Dia pun berharap dalam debat berikutnya, pelaksanaan debat menjadi lebih baik lagi.

“Maksud saya ini bagian dari evaluasi. Evaluasi ya evaluasi, dan maksudnya evaluasi itu apa? Ya pasti dalam rangka peningkatan dan perbaikan kualitas dari debat berikutnya,” pungkas Mellaz.

BACA JUGA :   KPU Pasaman Barat Butuh Ribuan Petugas KPPS

Sebelumnya, KPU RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!