Jumat Besok Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Demo di Mahkamah Konstitusi

.com – Ratusan pendukung paslon capres-cawapres 02 Rakabuming Raka dikabarkan akan menggelar aksi damai di depan Kantor (MK) pada Jumat (19/4/24) besok.

“Kami mendengar informasi terkait adanya aksi massa damai yang diperkirakan dihadiri oleh kurang lebih 100 ribu orang pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran yang dipusatkan di depan kantor Mahkamah Konstitusi,” kata Komandan TKN Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti dalam konferensi pers di , Rabu (17/9).

Moti mengungkap bahwa aksi itu dalam rangka menepis tuduhan miring kemenangan Prabowo-Gibran karena gentong babi, yaitu tudingan penyalahgunaan oleh Presiden di masa kampanye Pilpres 2024.

BACA JUGA :   PDI Perjuangan Yakin Jateng Masih Jadi Kandang Partai

Tuduhan yang diajukan pemohon dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024 di MK itu menurutnya merupakan penghinaan dan mengkerdilkan 96 juta lebih pemilih Prabowo-Gibran.

“Seakan-akan 96,2 juta orang melaksanakan hak pilihnya untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran karena disuap dengan bantuan sosial,” ujar dia.

Pihaknya mengatakan bahwa seluruh perolehan suara Prabowo-Gibran dalam pilpres 2024 lalu didapatkan secara sah dengan cara yang demokratis.

Pada saat yang sama, Koordinator lapangan aksi, Ali Lubis menyampaikan permintaan maaf kepada warga Jakarta jika besok aktivitasnya terganggu karena aksi mereka.

BACA JUGA :   Tim DPP ABRI -1 Tiba di Aceh Di Sambut Antusias Pendukung Anies

“Kami nyatakan permohonan maaf apabila menimbulkan kemacetan. Kepada seluruh masyarakat yang akan ikut hadir khususnya pemilih Prabowo-Gibran untuk hindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka yang hadir kami imbau berseragam biru muda,” ucap Ali.

Diketahui, MK dijadwalkan bakal membacakan putusan sidang hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4) mendatang.

Pada Selasa (16/4) lalu, para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 juga telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Kini, delapan hakim konstitusi pun mulai berfokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!