Kejagung Setujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan sesuai Keadilan Restoratif

Putraindonews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui satu Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun satu berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA :   Unit Gakkum Sat. Lantas Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Di Jalan Raya Depan ALun-Alun Trunojoyo

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (18/4).

Dikatakan, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

BACA JUGA :   Gelar Jumat Curhat, Wakapolres Tabes Medan :  Jadi Saluran Masyarakat Menyampaikan Situasi Kamtibmas

“Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif,” ucapnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Konawe Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!