Putraindonews.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang telah resmi disahka, memuat kepastian hukum yang menjamin hak cuti bagi seorang ibu pasca melahirkan. Dia menilai, UU tersebut sebagai langkah progresif dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
“Terutama pada fase seribu Hari Pertama Kehidupan,” kata Diah Pitaloka melalui keterangannya di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Diah menyatakan dalam penyusunan UU KIA ini, pihaknya menaruh perhatian besar bagi kalangan ibu, dalam menjalankan peran reproduksi. Mulai dari hamil, melahirkan hingga menyusui dan mengasuh anak.
“Keberadaan UU KIA ini, menjadi bentuk perhatian dan keberpihakan negara terhadap pada ibu dan anak di Indonesia,” sebut dia.
Apalagi, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, perempuan Indonesia banyak sekali yang mendapati kesulitan (menjalani peran reproduksi), namun ini jarang dibicarakan dalam ruang kebijakan publik. Mulai dari bagaimana mencukupi kebutuhan gizi, akses kesehatan.
“Bahkan sampai hari ini, UU KIA ini kita harapkan dapat memperkuat perhatian negara terhadap ibu-ibu yang menjalankan kehidupan pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan peran-peran reproduksi,” ucapnya lagi
Diah menambahkan, persoalan terkait ibu dan anak sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Untuk itu, ia pun berharap seluruh stakeholder dapat mendukung UU KIA ini agar menjadi kebijakan yang sifatnya sangat strategis terutama bagi pemenuhan hak perempuan dan anak.
“Salah satu yang termuat dalam naskah akademiknya itu bicara tentang tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi. Dari hal-hal inilah kita bergerak dimulai dari fakta, karena kenyataannya kasus kematian ibu dan anak di Indonesia masih sangat tinggi,” imbuhnya.
Ditengah ruang politik di Tanah Air, yang cukup heboh, isu-isu kasus kematian ibu dan anak harus diangkat, karena semuanya tentu sepakat persoalan ini sangat penting bagi kepentingan bagsa kedepan, demikian Diah Pitaloka. Red/HS