Putraindonews.com – Jakarta | Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menemukan terdapat 32 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) skema mikro dan super mikro sengaja ditawarkan penambahan plafon demi bisa dikenakan agunan tambahan oleh penyalur.
“Terdapat 32 debitur KUR kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR mikro dengan kisaran Rp101-Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat Konferensi Pers Update Terbaru Hasil Monitoring dan Evaluasi KUR di Jakarta, Kamis (7/12/23).
Deputi Yulius menyampaikan temuan tersebut didapatkan dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh KemenKopUKM kepada 1.047 debitur yang ada di 23 provinsi di Indonesia.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, mengatakan bahwa debitur KUR mikro dan super mikro dengan plafon kurang dari Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan.
Selain itu, juga ditemukan sebanyak 144 dari 894 debitur KUR skema mikro dan super mikro yang dikenakan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah RP100 juta
Kendati belum mau membocorkan nama bank penyalur yang melanggar aturan tersebut, Yulius mengaku KemenKopUKM telah bersurat kepada Kemenko Perekonomian untuk memberikan sanksi. Namun hingga kini, belum ada sanksi yang dijatuhkan oleh Kemenko Perekonomian kepada penyalur yang melanggar aturan tersebut,
“Nampaknya masih dalam diskusi jadi belum ada penindakannya. Kemungkinan besar kita akan melakukan teguran kepada pihak perbankan, kita akan tegur dengan resmi,” ucapnya.
Mengenai kesesuaian penyaluran KUR dengan peraturan, Yulius mengatakan bahwa ditemukan 15 orang atau 1 persen dari responden yang mempergunakan KUR untuk keperluan lain seperti melahirkan, meminjamkan kepada saudara, dan kebutuhan harian lainnya. Jika merujuk pada Permenko Perekonomian, pelaksanaan KUR bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya siang usaha mikro, kecil, dan menengah. Red/HS