Ketua KPU Jelaskan Alasan Percepat Bahas PKPU No.8/2024 dengan Komisi II DPR RI

Putraindonews.com – Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), soal pencalonan di Pilkada 2024 pasca diketoknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dibahas Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rapat dengar pendapat atau RDP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada awak media sebelum mengikuti RDP, menjelaskan bahwa alasan rapat untuk mengonsultasikan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu (25/8/2024) karena waktu yang mendesak.

“(Karena) waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” katanya.

Menurut Afif, semakin cepat RDP diselenggarakan, maka akan semakin baik dalam rangka kebutuhan KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena secara langsung seluruh KPUD yang nanti melaksanakan pendaftaran terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa (27/8/2024) lusa.

BACA JUGA :   Relawan ANIES Surabaya Luncurkan ‘Rumah Anies’

Dia memastikan bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Kami menyampaikan, kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian mempercepat proses konsultasi dan alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10.00 WIB, insyaallah dan semoga lancar semua dan seluruh Putusan 60 dan 70 akan dimasukkan dalam perubahan PKPU terkait,” tuturnya.

Afif juga memastikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024, setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham, insyaallah sangat cepat untuk bisa disegerakan. Iya, pastinya (sebelum 27 Agustus),” ucapnya

Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah melangsungkan RDP dengan agenda pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA :   Komitmen Dengan PDI Perjuangan, Santoso: Jika Tak Dapat Rekom Saya Pilih Pensiun

Sebagaimana diketahui, RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!