KPU Berkomitmen Perbaiki Sirekap Jelang Pilkada 2024

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berjanji akan segera perbaiki penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjamin Sirekap untuk pilkada akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di Pemilu Serentak 2024

“Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap,” kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).

Untuk memastikan Sirekap dapat berjalan baik saat pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara, KPU akan melakukan simulasi di seluruh kabupaten/kota yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2024.

BACA JUGA :   Habiburokhman: Tidak Benar Pernyataan Sekjen PKS soal Presiden Jokowi Sodorkan Kaesang ke Partai-partai

“Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut ini akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan ataupun pasangan calon sesuai dengan tingkatan, tetapi juga pemantau, jurnalis, dan publik secara luas,” ujarnya.

Untuk memastikan bahwa semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara dan untuk memastikan bahwa proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral,” sambung dia.

Selain itu, dia menyebutkan KPU menggunakan dua format untuk Sirekap, yakni online dan offline. Menurutnya, format online memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkoneksi dengan jaringan internet.

BACA JUGA :   Jaga Kondusivitas Pilkades, 13 Cakades di Cibinong Gelar Deklarasi Damai

Kemudian, KPPS juga dapat menggunakan Sirekap dalam kondisi offline di mana nanti hasil tangkapan layar terhadap formulir model c hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) dapat didistribusikan kepada para saksi melalui bluetooth.

Idham juga menjelaskan formulir model c hasil plano yang sudah didigitalisasi menjadi format PDF tidak dapat diubah. Hal ini untuk mengantisipasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah formulir model c hasil plano.

“Berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa dikonversi menjadi format word atau lainnya yang kemudian dikonversi kembali,” pungkas Idham. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!