KPU NTT Gelar Bimtek Tata Cara Pengajuan Bacalon Legislatif dan Penggunaan Aplikasi SILON

Putraindonews.com – Kupang | Bertempat di Hotel Neo Aston, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur serta Penggunaan Aplikasi SILON.

Dalam sambutannya, Thomas Dohu menyampaikan Bimbingan Teknis Pencalonan (substansi PKPU dan penggunaan Silon) dilakukan secara berjenjang, yakni KPU melakukan Bimbingan Teknis kepada KPU Provinsi, kemudian masing-masing KPU Provinsi melakukan Bimbingan Teknis kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

“Bimbingan Teknis Penggunaan Silon, dilakukan oleh KPU kepada Partai Politik tingkat Pusat, KPU Provinsi kepada Partai Politik tingkat Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota,” ujar Thomas, Minggu (16/4).

BACA JUGA :   Pilgub Sumbar, Yakub Ismail Beri Sinyal Dukungan ke Pasangan Mahyeldi-Vasko

Thomas Dohu berharap peserta Bimbingan Teknis dalam hal ini Kepala Sub Bagian Teknis dan Para admin Silon KPU Kabupaten/Kota dapat membawa pengetahuan baru dan keterampilan dari kegiatan ini.

“Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota agar membentuk Layanan Helpdesk Pencalonan dan melakukan pencatatan laporan hasil konsultasi demi tertib administrasi,” tandas Thomas.

Selanjutnya, Sekretaris KPU Provinsi Adiwijaya Bakti menegaskan untuk memahami pentingnya sistem pengendalian intern sebagai sarana untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas.

BACA JUGA :   PDI Perjuangan Sebut Darah Anies Sudah Merah

“Memahami peran individu kontrol diri Pegawai dan pejabat pemerintah harus memahami bahwa pengendalian intern dimulai dari individu kontrol diri. Ini berarti bahwa setiap individu harus dapat mengendalikan perilaku dan tindakan mereka sendiri dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, dan harus mematuhi etika dan integritas yang ditetapkan,” ucap Adiwijaya.

Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT, Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat KPU Provinsi NTT serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!