Putraindonews.com, Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu memastikan prosesi Pemilihan Gubernur dan Wakil Bengkulu 2024 tetap berjalan sesuai dengan tahapan, dan tidak terpengaruh dengan kasus operasi tangkap tangan oleh KPK.
“Terkait dengan persoalan yang terjadi di Provinsi Bengkulu adanya salah satu calon gubernur yang berproses secara hukum di KPK, kami pada saat ini ingin menyatakan bahwas proses pilkada di provinsi ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Selasa (26/11).
Rusman mengatakan bahwa tahapan distribusi logistik pilkada telah berjalan, termasuk pengiriman logistik ke pulau terluar pada tanggal 19 November 2024, kemudian ke TPS sulit pada tanggal 25 November, dan pada tanggal 26 November ini dilanjutkan dengan distribusi ke seluruh TPS lainnya di Bengkulu.
Ia menegaskan bahwa hari-H pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 tetap pada hari Rabu (27/11).
“Tidak ada persoalan pada tahapan pilkada. Jadwal sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Untuk itu, kami semua bersepakat (forkopimda) menyampaikan ini pada publik di Bengkulu. Insyaallah Pilkada 2024 berjalan tanpa ada halangan,” kata dia.
KPU mengharapkan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu tetap hadir ke TPS pada tanggal 27 November 2024 untuk menggunakan hak suaranya di TPS.
“Jadi, jangan ragu-ragu semuanya siap melakukan, mengamankan, dan mem-backup serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca.
Penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi. Red/HS