Putraindonews.com – NTT | Rapat ini dipimpin langsung oleh Sri Demu Alemina Br. Bangun selaku Ketua KPU Sumba Barat dengan didampingi oleh para anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan Data, dan Informasi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Divisi Hukum dan Pengawasan.
Ditemui Putraindonews, Teguh Rahardjo selaku Jubir KPU Sumba Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno DPSHP berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
“Kegiatan ini berlangsung dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” ujarnya.
Selanjutnya, Teguh Rahardjo menyampaikan jumlah DPSHP.
“Adapun jumlah Kecamatan 6, jumlah Kelurahan/Desa 74, sedangkan jumlah TPS sebanyak 405 TPS, dengan rincian; Laki-laki 51.226, Perempuan 50.203 dan Total keseluruhannya 101.429,” tandas Teguh kepada Putraindonews, Kamis (11/5).
Pleno DPSHP dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU SB, Ketua dan Anggota Bawaslu SB, Kadisdukcapil, Kapolres, Dandim 1613, Kalapas Kelas II B, Pimpinan Parpol, Media serta Ketua dan anggota PPK se- Kabupaten Sumba Barat. Red/Nov