Putraindonews.com – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengatakan, larangan agar toko kelontong Madura tidak beroperasi 24 jam, dinilai hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki. Menurut dia, larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.
“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/4/24).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku khawatir, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran. Karenanya, ia sampaikan kepada Kementerian Koperasi Usaha Menengah dan Kecil (Mekop UMK), jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun peraturan daerah atau perda di Indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil.
“Harusnya pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini, agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar. Pemerintah juga harus mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional.
Nasim juga mengungkapkan, menteri-menteri terdahulu meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil. Tapi, sekarang toko-toko kecil malah dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam.
“Selama ini, keberadaan warung-warung Madura yang buka 24 jam telah memberi kontribusi positif. Seperti membantu kebutuhan masyarakat di malam hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru,” sebut dia lagi.
Untuk itu, pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar usaha toko-toko Madura yang buka 24 jam bisa berjalan dengan lancar, demikian harapan Nasim Khan.
Seperti diketahui, imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam muncul dari Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.
Imbuan tersebut direspons Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. Red/HS