Layanan Pindah Memilih saat HBKB di Thamrin telah Disediakan KPU DKI

.com – | Komisi Pemilihan Umum Provinsi menyediakan pelayanan pindah memilih di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu 26 November.

“Kami jemput bola pada hari Minggu agar warga yang sehari-harinya sibuk punya kesempatan mengurus formulir pindah memilih,” kata Ketua Divisi , Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/23).

Astri mengungkapkan kegiatan ini sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan bagi warga yang ingin pindah memilih DKI Jakarta, namun belum sempat mengurus formulir pindah memilih dikarenakan kesibukan di hari kerja.

Nantinya kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan Serentak Tahun 2024 serta memasifkan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat di kawasan HBKB.

Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.

BACA JUGA :   Usai Daftar di KPU Sumba Barat, Ketua DPC Partai Demokrat Sebut Restu Tuhan Jadi Kunci Kemenangan

Layanan pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di lokasi terdaftar.

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya yaitu :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan , baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

BACA JUGA :   Resmi Mendaftar, Paket NINJA Gelorakan Nilai Persaudaraan dan Perdamaian Jelang Pilkada 2024

4. Menjalani , harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja di luar domisili harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!