Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Titip Pesan ke Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu

Putraindonews.com – Jakarta | Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan memberikan pandangan terkait pengebirian hak perempuan dalam politik.

Adapun dari keterangan tertulis yang dilayangkan, meminta kepada tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar mendengarkan beberapa poin aspirasi yang disampaikan.

Kepada KPU, diminta agar melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017.

“Mendesak KPU secara transparan segera mempublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik, untuk memastikan apakah semua partai politik telah memenuhi ketentuan tersebut di semua daerah pemilihan,” demikian bunyi keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5).

Selanjutnya, menuntut KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap Sistem Teknologi Informasi Pencalonan SILON dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada SILON.

BACA JUGA :   Hasil Survei Buktikan Puan Maharani Masih Jadi Penentu Pencapresan di Pemilu 2024 Mendatang

Lalu, komunitas itu juga menuntut Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU pemilu, dan segera menetapkan revisi PKPU No 10 Tahun 2023 dalam waktu 2×24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017.

“Jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana angka 1, Masyarakat Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu segera menggunakan kewenangan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan.

“Mendesak Bawaslu segera mempublikasikan hasil pengawasan terhadap daftar bakal calon anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh partai politik untuk memastikan apakah aturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam daftar calon anggota legislatif dipatuhi oleh semua partai politik di semua daerah pemilih,” tambahnya.

Sementara, kepada DKPP diminta untuk melaksanakan dan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatan untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu dan menegakkan kaidah/norma etika yang berlaku bagi penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA :   Bukti kinerja dan prestasi salah satu faktor masyarakat suka jimad sakteh untuk pilkada Sampang 2024

Juga, menuntut DKPP memastikan KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya dan kode etik penyelenggara Pemilu, menerapkan prinsip mandiri, segera menetapkan revisi PKPU No.10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017.

Komunitas juga meminta DKPP memastikan KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap SILON dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan Masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada sistem informasi pencalonan.

“Menuntut DKPP memastikan Bawaslu melaksanakan sumpah jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 134 UU No.7 Tahun 2017 dan kode etik penyelenggara Pemilu yakni bekerja secara sungguh-sungguh menegakkan demokrasi dan keadilan. Melakukan fungsi Pengawasan kepada KPU agar melaksanakan prinsip mandiri tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU Pemilu, segera menetapkan revisi PKPU No.10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017,” tulis keterangan tersebut. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!