Partai Buruh: Keputusan MK Kemenangan Rakyat

Putraindonews.com,Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai kemenangan bagi rakyat.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1) malam.

Pihaknya juga menekankan bahwa putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.

BACA JUGA :   Besok, Partai Golkar Genap Berusia 60 Tahun

“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru,” ujarnya.

Untuk itu, Said menyatakan Partai Buruh menyambut dengan penuh semangat serta syukur putusan MK yang memungkinkan seluruh partai politik peserta pemilu mendatang mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi.

BACA JUGA :   Bawaslu Sebut Pilkada Papua Berpotensi Rawan Pelanggaran

Partai Buruh juga akan mengumumkan nama calon presiden dan wakil presiden yang diusung untuk Pemilu 2029 pada Kongres Ke-2 Partai Buruh pada Oktober 2026.

“Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah nol persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” ucapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!