PDI Perjuangan Hormati Gugatan Uji Materiil Masa Jabatan Ketum Parpol

.com, – Partai Demokrasi Perjuangan () menyatakan sikap menghormati semua warga negara yang mengambil langkah .

Sikap serupa juga ditujukan kepada pihak yang mengajukan gugatan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai (parpol) pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepada (MK).

BACA JUGA :   Ahmad Zaki-Kaesang Duet Maju Pilkada Jakarta

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said mengatakan jika merujuk pada ketentuan pasal itu, memang tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik.

“Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/3).

BACA JUGA :   Bondan Adalah Seorang Parlemen Jalanan Yang Menjemput Takdir Untuk Menjadi Anggota Dewan

Dengan demikian, kata dia, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 Ayat (1) memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART masing-masing. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!