Pengamat Politik Sebut Pemilu 2024 Dibayang-Bayangi Orkestrasi Penguasa

Putraindonews.com – Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab anggapan dinasti politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan menyerahkan pada rakyat. Begitu pula Gibran Rakabuming Raka dinilai berlindung di balik pernyataan‘serahkan pada rakyat’ saat merespons pencawapresan dirinya.

Merespon hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah saat dihubungi wartawan, Jumat (17/11/23) mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut hanya sekedar untuk menutupi pelanggaran konstitusi yang dilakukan di MK.

Memang diakui Dedi, bahwa Jokowi dan putra sulungnya Gibran secara teknis benar, memang semua tergantung rakyat, hanya saja rakyat itu mereka tafsir sebatas kertas suara. “Tapi kertas suara, sepanjang kekuasaan oligarki memimpin punya akses yang mendapatkan kertas suara lebih dulu sebelum sampai ke tangan rakyat yang sesungguhnya,” tegasnya.

Belum lagi dengan kekuasaan yang dimiliki, Jokowi bisa saja ‘mengatur’ jalannya dan mempergunakan perangkat negara. “Belum lagi soal netralitas aparatur negara yang kian diragukan, artinya Gibran juga Jokowi pada dasarnya sedang mempermainkan konstitusi, mereka tidak memberikan jalan terbaik, tetapi memanfaatkan nama rakyat untuk memaksa mendapatkan legitimasi yang untungkan keduanya saja,” ujarnya lagi.

Untuk itulah, Dedi memandang perlunya gerakan dari kalangan terpelajar untuk menghentikan gerakan oligarki Presiden Joko Widodo. “Perlu ada gerakan kelas terpelajar untuk menghentikan gerakan oligarki Jokowi. Rakyat hanya menerima hasil, rakyat Indonesia sejauh ini masih didominasi oleh rakyat penerima hasil, bukan rakyat yang menentukan hasil,” katanya.

BACA JUGA :   Pilkada Sumba Barat 2024 Diambang Pintu, KPU Gelar Raker Pencalonan

Bahkan, Dedi mentengarai kalau gerakan oligarki Presiden Jokowi makin menjadi. Skandal ‘Mahkamah Keluarga’, dimana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres.

Sejumlah aktivis demokrasi, pegiat hukum, tokoh nasional dan masyarakat sipil tidak henti menggugat oligarki, menjaga demokrasi. Gugatan yang terbaru adalah, mereka melaporkan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

MK-nya Sudah Dikondisikan

Terpisah, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani saluran hukum untuk gugatan tersebut sudah dikondisikan. “MK-nya sudah dikondisikan, sehingga dia bisa menitipkan pesan dalam putusan yang sudah ada bahkan sebelum pemeriksaan,” katanya.

Menurut Julius, dalam konteks Pilpres 2024, yang diserahkan pada masyarakat itu sudah barang jadi. Jadi masyarakat diminta untuk mencoblos, menentukan pilihan, sementara hasilnya sudah dipastikan dan sudah dikondisikan siapa yang menang.

BACA JUGA :   PILKADA SERENTAK, Kenali Serta Uji Kualitas Calon Pemimpinnya !

“Karena seluruh perangkat negara sudah dikondisikan untuk satu pemenang yang dikehendaki oleh Presiden Joko Widodo, makanya dia taruh anaknya di situ,” ungkapnya.

Menurut Julius, isu pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak lagi soal legitimasi dan keabsahan, karena semua sudah diputuskan Majelis Kehormatan MK. “Ini soal orkestrasi lewat pelanggaran hukum, prosedural, dan pelanggaran etika dan moral publik karena ada nepotisme, dinasti yang menggunakan perangkat negara untuk merekayasa sehingga lahirlah putusan MK nomor 90 yang menjadi dasar bagi pencapresan Gibran,” tututnya.

Julius pun menyatakan pencawapresan Gibran sudah pasti pelanggaran hukum,pelanggaran prosedur, pelanggaran etika berat sudah pasti tidak terlegitimasi dan tidak sah, meskipun berlaku. Pada titik ini, rakyat tidak punya pilihan lain selain memilih yang sudah dipilihkan. “Jadi bukan pemilih yang menentukan, karena pemilih memilih di lembar kertas. Tapi presiden Jokowi menciptakan sebuah rekayasa dengan segala kekuasaannya yang berujung pada kertas yang sudah ditentukannya juga. Artinya masyarakat disajikan pada pemilu yang rekayasa,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!