Pleno Penyandingan Data Perolehan Suara DPR RI Banten Ditunda

Putraindonews.com, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menunda pergelaran pleno penyandingan data perolehan suara DPR RI Dapil Banten 2.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin mengatakan bahwa proses penyandingan harus ditunda sampai adanya surat balasan dari KPU RI.

“Pending sampe ada arahan dari KPU RI,” katanya di Aula KPU Banten yang dijadikan tempat rapat pleno penyandingan data KPU Kota Serang, Senin (8/7).

Saat ini KPU Kota Serang melalui surat yang dilayangkan oleh KPU Banten telah meminta arahan kepada KPU RI terkait proses penyandingan data.

BACA JUGA :   Sebanyak 158 Nama Masuk Daftar Pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029

Hal tersebut dilakukan karena terjadi perdebatan panjang di ruang sidang pleno terkait penghitungan suara ulang di 20 TPS yang dilakukan oleh KPU Kota Serang atas saran dari Bawaslu Kota Serang.

“Saat ini KPU Banten telah melayangkan surat ke KPU RI,” katanya.

Sebelumnya, dari 74 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan penyandingan, 20 data C hasil di antaranya hilang.

“Dari 20 data C hasil yang memuat hitungan dari PDIP yang hilang semuanya berada di Kecamatan Taktakan,” katanya.

BACA JUGA :   Ketika Bos Balap Melaju di Sikuit Pilkada

Bawaslu Kota Serang sudah memberikan saran perbaikan karena terbukti hilang dan untuk dilakukan penghitungan suara ulang dan telah disampaikan ke forum.

“Kami meyakini bahwa itu tercecer pada saat pembuktian ke MK, dan solusinya kita tetap menawarkan ke forum dengan saran terbaik yang telah disarankan oleh Bawaslu yakni melakukan penghitungan suara ulang,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyandingan suara jelas berubah, karena memang pada saat di MK juga sudah dibuka makanya MK menyarankan untuk melakukan penyandingan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!