Putraindonews.com, Tangsel – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora membawa angin segar utamanya bagi kelompok relawan Kawal Airin Sampe Banten (KASEB).
Ketua Umum KASEB Dahlia Nadeak mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah memperkuat konsolidasi di internal untuk menyambut momentum krusial ini.
“Bagi kami ini tidak sekadar angin segar, melainkan kabar positif yang bisa dimaksimalkan peluangnya sebaik mungkin,” kata Dahlia di Bilangan BSD Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (20/8).
Dahlia lebih lanjut mengatakan, dengan adanya keputusan ini secara otomatis menguntungkan partai-partai kecil yang sejauh ini tidak punya peluang untuk mengajukan calonnya sendiri.
“Momentum ini tentu memberi kesempatan yang cukup besar bagi parpol yang tidak memiliki keterwakilan kursi di legislatif untuk mengusung calonnya sendiri khususnya di Banten,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya optimis Airin Rachmi Diany yang saat ini sedang di atas angin berdasarkan survei terbaru akan mendapatkan dukungan tidak sedikit khususnya dari parpol yang sebelumnya tidak punya hak untuk mengajukan calon.
“Bu Airin dengan kesempatan ini bisa mengonsolidasi dukungan utamanya dari partai-partai kecil yang kurang ataupun tidak memiliki kursi di legislatif Banten,” paparnya.
Dia pun optimistis kabar baik ini akan semakin meneguhkan niat dan semangat tim di KASEB untuk terus berjuang dari timur hingga barat Banten guna memenangkan Airin.
“Sejauh ini kami sudah melakukan gerakan konsolidasi dan sosialisasi untuk kemenangan ibu Airin. Dan dengan kabar baru ini semoga gerakan yang sudah kami lakukan bisa lebih masif lagi,” pungkasnya. Red/HS