Sengketa Pilpres 2024, Pengamat Sebut Mahkamah Konstitusi Tak Dapat Diskualifikasi Gibran

.com – Pengamat sekaligus dosen Tata Negara Universitas Titi Anggraini menilai (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Rakabuming Raka

Hal ini disebabkan MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90,” ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari , Sabtu (20/4).

BACA JUGA :   Anies-Cak Imin Sambangi Markas Partai Keadilan Sejahtera, Pasca MK Tolak Seluruh Gugatannya

Dirinya melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui , tetap berlaku pada 2024.

“Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu,” katanya.

BACA JUGA :   PSI Sebut Kaesang Sudah di Jakarta Sejak 28 Agustus

Kendati demikian, menurut dia, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia.

Titi menyebutkan MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

“Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti,” pungkas Titi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!