Soal Penundaan Pemilu 2024, Direktur P3S ; Hingga saat ini PDIP-Gerindra-NasDem-PKS dan Demokrat Menolak !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Pengamat politik yang juga Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie berpendapat penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.

“Ini amanat UUD 45, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu),” kata Jerry, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin 28/2/22.

Menurutnya, pengusul penundaan pemilu itu, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar harus belajar dulu dan jangan melontarkan pernyataan yang membuat publik menjadi bingung.

“Mana mungkin seorang menjabat tapi inkonstitusional. Yang bisa melakukan itu sesuai UU adalah MPR RI,” katanya.

Terlebih, lanjut dia, tahapan pemilu sudah dimulai saat Komisi II DPR memilih komisioner KPU/Bawaslu.

Pemerintah dan DPR sudah sepakat tanggal dan pelaksanaan pemilu. Memang kalau di undur inkonstitusional, ungkap Jerry.

BACA JUGA :   Komisi V Karmila Harap Insiden PT Pertamina Hulu Rokan Tak Terulang

“Jadi tak ada parpol atau lembaga lain yang bisa membatalkan, soalnya bahaya jika kita mau meratifikasi atau mengamandemen UUD,” ujarnya.

Hingga saat ini, PDIP, Gerindra dan NasDem menolak selain PKS dan Demokrat. Untuk menjaga stabilitas keamanan bangsa, maka pemilu tetap dilaksanakan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

“Dalam konteks ini tak perlu ada argumen dan dalih menunda pemilu. Saat ini tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya,” papar Jerry.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang yang terkait dengan persiapan pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Disebutkan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA :   Bawaslu Sulsel Kewalahan Tertibkan Alat Kampanye Caleg

“Jangan sampai keinginan dan ambisi pribadi atau kelompok membuat kita lupa dimana kita berpijak dan kita tinggal di negara mana? Apa sistem negara kita, seperti apa aturan dan UU,” katanya.

Dalam pasal 7 UUD 1945 sudah jelas tertera masa jabatan presiden, sedangkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Ingat presiden dipilih oleh rakyat bukan oleh DPR. Jadi harus paham juga soal ini,” ujar Jerry Massie.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan alasan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!