Terganjal Aturan Ambang Batas, Suara Pemilih Sia-Sia

Putraindonews.com – Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma menilai aspirasi rakyat terganjal aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang membuat suara pemilih sia-sia.

Menurutnya, itu bisa dilihat dari sebanyak 17.304.303 atau 11,4 persen dari total 151.796.631 suara sah Pileg DPR RI 2024 yang terbuang sia-sia dikarenakan partai yang dipilih masyarakat tidak memenuhi aturan ambang batas parlemen.

“Dengan kata lain, kondisi proporsional yang diharapkan dari pemilu kita justru menunjukkan hal yang sebaliknya, di mana suara aspirasi rakyat di suatu daerah terganjal aturan ambang batas parlemen ini,” kata Ardli dikutip dari Antara, Jumat (22/3/24).

Ia lantas mengingatkan bahwa 11,4 persen suara yang terbuang tersebut bukanlah angka yang sedikit.

“Perlu diingat juga bahwa 11,4 persen suara itu setara dengan kurang lebih 17.304.303 suara rakyat, dan suara aspirasi dari jumlah tersebut hangus percuma dan tidak dianggap dalam sistem demokrasi kita,” ujarnya.

Sehingga, ia mengatakan bahwa sistem demokrasi Indonesia masih belum menerapkan prinsip kesetaraan.

“Di mana suara-suara yang sebetulnya di daerah tertentu masyarakatnya secara akumulasi bisa mengantarkan calon anggota legislatif yang didukungnya ke Senayan, tetapi karena terhalang perolehan suara partai secara nasional yang tidak sampai empat persen maka hal itu menggugurkan amanat dari masyarakat di daerah tersebut,” katanya.

BACA JUGA :   Janji Risma kepada Masyarakat Jatim Jika Terpilih Jadi Gubernur

Oleh sebab itu, ia menyarankan ambang batas parlemen untuk dapat diubah agar prinsip kesetaraan terwujud.

“Jika pertanyaannya berapa persen, maka jawabannya tentu harus nol persen. Inti dari demokrasi adalah kesetaraan, maka ketika ada pembatasan-pembatasan seperti parliamentary threshold, berapa pun persentasenya, maka berarti menegasikan kesetaraan,” ujarnya.

Selain mengubah ambang batas parlemen, ia juga menyarankan presidential threshold agar dapat diubah.

“Demikian juga terkait presidential threshold yang diciptakan untuk menutup jalan bagi masyarakat sipil untuk ikut berkontestasi melalui partai-partai yang mungkin tidak memiliki modal politik seperti partai yang sudah mapan,” kata Ardli.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI dalam Pemilu 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.

BACA JUGA :   Timnas AMIN Sebut Perolehan Suara Akan Dikawal Sistem Internal

Hasyim mengungkapkan PDI Perjuangan memperoleh 25.387.279 suara dari total surat suara sah sebanyak 151.796.631 suara.

Sementara itu, posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan 23.208.654 suara, sedangkan posisi ketiga diisi oleh Partai Gerindra yang meraih 20.071.708 suara.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, maka terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut rincian perolehan suara partai politik dalam Pileg DPR RI pada Pemilu 2024 dan memenuhi ambang batas parlemen.

1. PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,72 persen)
2. Partai Golkar 23.208.654 suara (15,29 persen)
3. Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. PKB 16.115.655 suara (10,62 persen)
5. Partai NasDem 14.660.516 suara (9,66 persen)
6. PKS 12.781.353 suara (8,42 persen)
7. Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen)
8. PAN 10.984.003 suara (7,24 persen)

Secara keseluruhan, delapan partai tersebut mengumpulkan 88,6 persen suara atau 134.492.328 suara. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!