Putraindonews.com – Semarang | Pengamat politik Titi Anggraini mendorong Bawaslu untuk mengajukan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD orovinsi, dan DPRD kabupaten/kota terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Agung (MA).
“Hal ini mengingat penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu adalah salah satu bagian dari pelaksanaan tahapan pemilu. Proses tersebut juga menjadi tanggung jawab pengawasan dari Bawaslu,” kata Titi Anggraini, Senin (8/5).
Pegiat pemilu itu lebih lanjut mengemukakan hal itu terkait dengan rencana aksi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menolak PKPU No. 10/2023 di Bawaslu RI, Jalan M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Senin (8/5) pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, PKPU No. 10/2023 terancam mematikan keterwakilan perempuan di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai “kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah”.
Anggota Dewan Pembina Perludem ini juga menilai Pengaturan KPU ini, kata, melanggar ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pengaturan yang dibuat KPU bukan hanya melawan norma dalam UU Pemilu, menurut dia, juga inkonstitusional karena bertentangan dengan substansi Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Red/HS