Penguatan BPK RI untuk Memaksimalkan Fungsi Pemeriksaan LKPD

Putraindonews.com – Maluku Utara | Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Kunker tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak Lanjut atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK RI Semester I tahun 2023.

“Kami sangat bersyukur Anggota Komite IV dapat berkunjung ke Maluku Utara hari ini, dan selaku Anggota DPD dari Dapil Maluku Utara berharap pertemuan hari ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Maluku Utara,” kata Ikbal Djabid dalam sambutannya selaku koordinator tim Kunjungan kerja (6/11/23).

Dalam kesempatan itu, ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafrudin, Lc menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi BPK Maluku Utara yang telah berkenan menerima Komite IV untuk bersama-sama berdiskusi dengan BPK terkait permasalahan-permasalahan di Maluku Utara yang banyak menjadi Temuan BPK.

“Kami sangat concern akan hasil Pemeriksaan atas LKPD tahun 2022 karena apabila dibandingkan dengan tahun 2021, berdasarkan tingkat pemerintahan, terjadi penurunan opini LKPD pada pemerintah provinsi (pemprov) dimana dari 34 Provinsi yang pada tahun sebelumnya 100% WTP, kini turun menjadi 94% karena ada 2 provinsi yang mendapat opini WDP, dan salah satunya adalah Provinsi Maluku Utara,” sambung Novita Anakotta, Senator asal Maluku yang merupakan Wakil Ketua Komite IV.

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea mengiyakan apa yang disampaikan oleh para Anggota Komite IV bahwa banyak sekali permasalahan di Maluku Utara.

BACA JUGA :   Prabowo Mengeluhkan Demokrasi Mahal Dan Melelahkan, Sultan: Jangan Malu Untuk Kembali Ke Sistem Pemilu Terdahulu

“Terima kasih sudah berkenan hadir disini sehingga kita bisa berdiskusi bagaimana agar Maluku Utara ini menjadi lebih baik. Bahwa terjadi peningkatan temuan di Maluku Utara yang disebabkan ketidakpatuhan yang cukup tinggi atas ketentuan yang berlaku yang disebabkan karena kurangnya integritas dan kejujuran dari pegawai di lingkungan wilayah Provinsi Maluku Utara. Hal ini terlihat dari cukup masifnya temuan terkait perjalanan dinas dan bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan sesuai. Provinsi Maluku Utara mendapat opini WDP pada LKPD 2022, padahal sebelumnya selama 5 kali berturut-turut selalu mendapat WTP,” kata Marius dalam paparannya.

Lanjutnya, penurunan opini di Malut dikarenakan terdapat tiga permasalahan material yang menjadi pengecualian dalam opini pada LKPD Maluku Utara tahun 2022 yaitu:

Pertama, Belanja Barang (berupa Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Makan Minum Rapat, Belanja Lembur, Honorarium dan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat) sebesar Rp11,33 miliar dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5,91 miliar tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah;

Kedua, Mutasi tambah Aset Tetap senilai Rp224,91 miliar tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci serta Belanja Barang dan Belanja Bunga sebesar Rp108,66 miliar belum dapat dikapitalisasi sebagai penambah saldo per jenis Aset Tetap;

BACA JUGA :   Komite II DPD RI Tinjau Pengelolaan KEK Lido untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ketiga, Saldo Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp715,08 miliar, diantaranya sebesar Rp131,54 miliar merupakan Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya yang tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang, antara lain bukti realisasi fisik dan keuangan serta dokumen perikatan yang sah.

“Kami berharap melalui DPD RI selaku perwakilan daerah, dapat membantu kami agar Pemda lebih sadar akan pentingnya menyampaikan LKPD yang benar, akurat dan akuntabel sehingga menjadikan Maluku Utara lebih baik, karena kami masih menemukan adanya proyek-proyek fiktif dimana ada proyek namun tidak ada anggarannya,” papar Marius.

“Kami juga ingin menyampaikan apa yang menjadi concern Bapak/Ibu Anggota DPD yaitu terkait kondisi Kabupaten Taliabu yang masih mendapat opini WDP seperti tahun lalu. Kami menemukan adanya ketekoran kas di tahun 2019 sekitar Rp57M, atas hal tersebut kami sudah minta agar segera diselesaikan dan ditindaklanjuti, namun hingga 2022, baru terselesaikan sekitar Rp20 M, maka untuk Kab. Taliabu, BPK tidak akan memberikan opini WTP jika Pemda tidak menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK,” kata Marius menanggapai pertanyaan Komite IV terkait dengan opini WDP di Kab. Taliabu. Red/RP

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!