Putraindo News
    Facebook Twitter Instagram
    Monday, January 30
    Putraindo News
    Facebook Twitter Instagram
    • BERANDA
    • INTERNASIONAL

      Kirim 300 Tank, Barat Habis Habisan Bela Ukraina ‘Perang Masih Panjang’

      30 January 2023

      Jadi Ketua ASEAN 2023, Ini Empat Acara Unggulan Disiapkan Indonesia

      22 January 2023

      Bikin Bangga, Kalahkan 7000 Peserta Siswa SD NTT Jadi Juara 1 Matematika Sedunia

      20 January 2023

      Presiden Jokowi Bersama Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua Parlemen Korsel

      19 January 2023

      Badai California, Enam Sungai Meluap dalam 17 Hari Terakhir

      13 January 2023
    • NASIONAL
      1. SUARA DAERAH
      2. POLITIK
      3. PARLEMEN
      4. PARIWISATA & BUDAYA
      5. TOKOH
      6. KONSTRUKSI & INFRASTRUKTUR
      7. SELEBRITI, FILM & MUSIK
      Featured

      Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !

      By Admin Berita30 January 20230
      Recent

      Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !

      30 January 2023

      Luar Biasa, Anggaran Kemiskinan 500 Triliun Cuma Dapet Rapat di Hotel & Studi Banding !

      30 January 2023

      Kerap Jadi Kontroversi, Pelat RF Akan Hilang Oktober 2023 ‘Nomer Cantik Masih Ada’

      30 January 2023
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • TRANSPORTASI
    • OTOMOTIF
    • e-PAPER
    • SUARA DAERAH
    • PARIWISATA & BUDAYA
    • KONSTRUKSI & INFRASTRUKTUR
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • TOKOH
    • SELEBRITI, FILM & MUSIK
    • KULINER NUSANTARA
    • ADVERTORIAL
    Putraindo News
    Blog Berlakukan Tilang  Electronic, Kebijakan Kapolri Didukung Pengamat Transportasi Tigor Nainggolan
    TRANSPORTASI

    Berlakukan Tilang  Electronic, Kebijakan Kapolri Didukung Pengamat Transportasi Tigor Nainggolan

    Admin BeritaBy Admin Berita25 October 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    ***

    Putraindonews.com – Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual, dimana petugas polantas berhadapan langsung dengan masyarakat pelanggaran aturan lalu lintas.

    Larangan itu sudah tepat dan saatnya para Kapolda membuktikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Peraturan Lalu Lintas secara elektronik di wilayah kerja sudah berjalan baik dan konsisten. Selanjutnya instruksi larangan melalukan tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, pada tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

    Dalam salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile, ujar Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan Selasa 25/10.

    Adapun, penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau ETLE ini sudah jelas disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah dilantik menjadi Kapolri 27 Januari 2021, terangnya.

    Tigor juga menuturkan bahwa saat itu Kapolri mengatakan akan membangun sistem penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau ETLE di seluruh jajaran kepolisian RI. Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung disambut oleh para Kapolda ketika itu.

    Namun demikian, seiring berjalannya waktu hingga saat ini ternyata masih banyak terjadi penilangan secara manual dilakukan oleh jajaran kepolisian RI dan itu terus merusak citra polisi RI.

    Penilangan secara elektronik salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan kesempatan petugas polisi bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Disinyalir pertemuan langsung dalam tilang manual memberi kesempatan terjadinya tawar menawar pembayaran sanksi tilang secara liar dan melanggar dengan “berdamai’ atau “86, saling pengertian” antar si pelanggar dengan petugas polisi lalu lintas (polantas), ungkap Tigor.

    “Kesepakatan 86 itu dilakukan dengan membayar pungutan liar (pungli) sejumlah uang oleh si pelanggar kepada petugas polantas”.

    Tindakan liar, berdamai ini adalah akibat dari tilang secara manual uang memberi pelanggaran selanjutnya oleh masyarakat dengan petugas polantas dan tindakan ini merusak citra kepolisian secara menyeluruh sebagai petugas kepolsian.

    Ketika awal tahun 2022 lalu pun saya sudah protes pada Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu. Protes saya saat itu adalah masih ada pos polisi dan banyak petugas polantas yang melakukan penilangan manual di sepanjang jalan Thamrin Jakarta Pusat dan jalan Sudirman Jakarta Selatan.

    Padahal dirlantas Polda Metro Jaya ketika itu mengklaim bahwa di jalan Thamrin dan Sudirman sudah dipasang kamera CCTV untuk penindakan secara elektronik atau ETLE. Menurut saya ketika itu ETLE di Jakarta tidak dijalankan secara benar dan tidak konsisten, sementara Kapolri sudah memerintahkan sejak Januari 2021 agar ETLE dijalankan oleh kepolisian.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 18 Oktober 2022 kembali memerintahkan agar petugas polantas tidak melakukan tilang manual itu artinya perintah penegakan secara elektronik atau ETLE tidak benar dijalankan oleh jajaran kepolisian.

    “Kapolri perlu membentuk sistem pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau ETLE agar dijalankan secara benar serta konsisten”.

    Semoga saja perintah Kapolri ini dijalankan secara baik dan konsisten oleh seluruh jajaran kepolisian RI agar membantu menyelesaikan masalah penegakan aturan lalu lintas untuk membangun keselamatan berlaku lintas dan membangun kembali citra kepolisian RI. Semoga. Red/HS

    ***

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Admin Berita

    Related Posts

    Atasi Kemacetan, Pemda DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar !

    9 January 2023

    Tarif KRL Commuter Line Dipastikan Naik di 2023, Ada Pemisahan Tarif Antara Yang Miskin dan Kaya

    2 January 2023

    Terdampak Harga BBM, Siap-Siap Tarif Tax On Location Bakal Segera Naik

    24 September 2022
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    About
    About Putraindonews
    About Putraindonews

    www.putraindonews.com merupakan portal berita yang berlandaskan pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan taat pada Kode Etik Jurnalistik dimana dalam portal ini menyajikan pemberitaan sesuai nurani Pers.

    www.putraindonews.com didedikasikan untuk keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.

    Dimana setiap Lembaga Publik, baik Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profile, kinerja, ekspose kegiatan dan laoran keuangan dari masing-masing Lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibilitas serta akuntabilitas.

    We're social, connect with us:

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    BERITA TERKINI

    Rampung Dibangun, Skywalk Kebayoran Lama Siap Integrasikan Moda Transportasi ‘Terpanjang’

    30 January 2023

    Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !

    30 January 2023

    Luar Biasa, Anggaran Kemiskinan 500 Triliun Cuma Dapet Rapat di Hotel & Studi Banding !

    30 January 2023

    Kerap Jadi Kontroversi, Pelat RF Akan Hilang Oktober 2023 ‘Nomer Cantik Masih Ada’

    30 January 2023
    Useful links
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Susunan Redaksi
    © 2023 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version