Maraknya Peredaran Kayu Ilegal Loging di Malut, Polhut Operasi Rutin

2016-10-13-06-09-10-206237878

Putraindonews.com – TERNATE, Upaya mencegah maraknya peredaran kayu Ilegal Loging di 10 Kabupaten Kota Provinsi Maluku Utara, balai konservasi Wilayah I Maluku Utara bentuk tim patroli penertiban.tim patroli penertiban kayu ilegal loging ini terbentuk sudah berjalan satu bulan. sementara itu, patroli dilakukan secara rutin di titik yang dianggap rawan masuknya kayu ilegal loging yakni pelabuhan bastiong.

Kepala tim patroli Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Konservasi Wilayah I Malut Anwar Ibrahim Ketika di temui wartawan pekan kemarin mengatakan, maraknya terjadi peredaran Kayu Ilegal loging di berbagai daerah balai konservasi Wilayah I Malut membentuk tim patroli penertiban.

“Partoli penertiban ini, awalnya dilakukan di satwa liar yakni burung.namun karena maraknya peredaran kayu ilegal sehingga di fokuskan juga kayu olahan. Bahkan operasi penertiban ini berjalan rutin. Operasi di lakukan dalam 1 bulan berhasil mendapat 10 temuan,”Katanya.

Menurutnya, temuan tersebut nantinya di adakan tindakan awal yakni pendekatan persuasif /pembinaan, namun dalam surat pernyataan berisi tegas bahwa tidak akan mengulangi kembali.karena temuan dokumen yang di pakai beragam. ada keterangan kepala desa, nota angkutan yang tidak sesuai jenis kayu, tanda tangan surat kayu bukan pejabat yang berkwalifikasi.

“Hasil temuan operasi dalam satu bulan dengan total temuan kayu sebanyak 100 kubik, namun dikembalikan sehingga tersisa 29 kubik. temuan lama tinggal 20 kubik dan baru 9 kubik pemilknya atas nama Hi Abdul Latif. Selanjutnya, untuk daerah temuan tersebut diantaranya bacan melalui pelabuhan bastiong, weda, halbar, haltim dan halut namun sudah di sikapi oleh petugas polhut,”ujarnya.

Regulasi kayu kata dia, jika memang itu berasal dari hutan hak/kayu yang tumbuh secara alamai maka di dasari dokumen P21.dan itu harus di bayar kewajiban negara. sementara itu, jenis kayu yang berhasil di amankan adalah rimba campuran.artinya beragam ada kayu matoa, nyato dan benuang. sedangkan untuk kayu besih hingga saat ini belum di temukan.

Menyangkut dengan pemberantasan ilegal loging tidak hanya polhut tetapi berasarkan undang-undang semua komponen termasuk lapisan masyarakat berkewejiban melakukan pengaman.misalnya masyarakat melihat lantas ada indikasi kejatahan maka  segera laporkan pihak yang berwajib baik itu kepolisian maupun polhut. 

“Polhut yang ada di Maluku Utara tenaga terbatas hanya 6 orang yang patroli dari 10 kabupaten Kota.untuk itu semua pihak berkewajiban menindak pelaku kejahatan itu, tetapi apabila ada oknum yang sengaja membec-up kayu ilegal loging maka segera mungkin melaporkan polhut.karena polhut secara tegas akan menindak tanpa pandang buluh,”tegasnya.

Meski demikian Anwar berharap, pihak yang berwajib diharus sama-sama pro aktif menjaga itu demi menimalisir. sehingga ada truk yang mengangkut kayu yang sifatnya ilegal maka di tindak karena terbanyak temuan itu ada di pelabuhan bastiong terutama pelabuhan ferry.

Sementara Kepala Seksi Balai Koservasi Ibu Lilian Mengatakan, temuan itu nantinya dilakukan pembinaan kepada pemiliknya. tetapi apabila terulang kedua kali maka secara tegas di tindak berdasarkan undang-undang. 

Kata dia, Peredaran kayu di Maluku Utara banyak yang tidak memiliki dokumen lengkap.oleh karena itu, Apabila setelah dilakukan pembinaan, lantas pemilik kayu tersebut bersedia memperbaiki dokumennya maka akan di kembalikan kayu tersebut,”katanya.

“Ada kesepakan daerah bahwa hanya keperluan untuk membangun rumah itu sah-sah saja.namun apabila itu komersial penampung secara tak langsung harus ada atuuran yang formal dan legal. miasalnya kayu itu diambil dari daerah mana harus lengkap dokumennya.karena tidak bisa di pakai dengan kesepakatan daerah,”terangnya.

BACA JUGA :   Test post

(saf)

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!