Rapat Pleno UMK Tahun 2016 Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan

pleno umk 2

PLENO UMK TAHUN 2016

PutraIndo News – Tangerang Selatan, kamis 12 November 2015, bertempat di Aula Hotel Permata Alam Cisarua Kab. Bogor Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan ( DEPEKO TANGSEL ) melakukan Pleno untuk UMK Tahun 2016, rapat Pleno dihadiri oleh 23 anggota dari 25 Anggota Depeko Tangsel.

Rapat Pleno yang berjalan dari pukul 19.30 sampai dengan jam 23.30 tersebut dibuka oleh Ketua Depeko Tangsel ex-officio Kepala Dinas Tenaga kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan yang selanjutnya memberikan kesempatan kepada para Unsur secara bergantian untuk menyampaikan pandangannya, maka setelah beberapa pandangan mengemuka Ketua Depeko menyampaikan bahwa untuk penetapan UMK tahun 2016 Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 pada tanggal 23 Oktober 2015 yang pada sebelumnya telah disampaikan oleh Mentri Dalam Negri dalam Surat Edarannya kepada seluruh Gubernur di Indonesia per tanggal 12 Oktober 2015, beberapa Surat Edaran lainnya juga terbit diantaranya dari Mentri Tenaga kerja Terkait angka dan porsentase PDB dan Inflasi untuk melengkapai PP 78 Th 2015 Pasal 44 ayat 2 tersebut, serta surat Gubernur Banten yang menyatakan bahwa Bupati/Walikota diharapkan mengacu pada satu nilai tertentu dengan menggunakan formula perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang pengupahan.

Dalam rangka mengimplementasikan Regulasi tersebut Ketua Depeko Tangsel yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja, sosial dan Transmigrasi tersebut mencoba mensimulasikan angka berdasarkan PP 78 dengan regulasi yang lama secara normatif kepada para unsur khususnya Unsur Serikat Pekerja, dari hasil simulasi tersebut bahwa memang dengan menggunakan PP 78 lebih baik, Formula tersebut berpihak kepada semua unsur sehingga diharapkan dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Iklim Usaha yang Kondusif serta berkeadilan, dengan Regulasi yang ini juga diharapkan adanya kepastian untuk Dunia Usaha di Kota Tangerang Selatan Khususnya dan Provinsi Banten serta Nasional Umumnya terkait UMK setiap Tahunnya.

BACA JUGA :   Gempa Berkekuatan 5,2 SR Guncang Selatan Bali, Getarannya Terasa Hingga NTB

Anggota Rapat Pleno yang Terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Apindo dan Unsur Pakar serta Unsur Akademisi dari perguruan Tinggi dapat Menerima dan Menyetujui serta Sepakat terhadap Formula dari Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 yang setelah dihitung Angka UMK 2016 menjadi Rp 3.021.650,- ( Tiga Juta Dua Puluh satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah ) untuk diusulkan kepada walikota Tangerang Selatan yang selanjutnya akan direkomendasikan kepada Gubernur Provinsi banten.

Sedangkan Unsur dari Serikat Pekerja menolak dan tidak setuju serta tidak sepakat  dengan angka tersebut, dengan alasan :

  • Serikat Menolak Perhitungan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.
  • Bahwa Perhitungan UMK Tahun 2016 tetap mengacu pada undang-undang No. 13 tahun 2003 dan Permennaker No. 13 tahun 2012 tentang KHL.

Namun demikian Rapat Pleno Penetapan UMK 2016 Kota Tangerang Selatan tetap berjalan dan menghasilkan satu keputusan yang dituangkan dalam Risalah Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno Dewan pengupahan Kota Tangerang Selatan Tentang Upah Minimum Kota tangerang Selatan Tahun 2016.

BACA JUGA :   SAMBUT HUT ke-75 Kemerdekaan RI dengan Semangat Kreativitas

Berikut ini nama-nama Anggota Depeko Tangsel yang hadir dalam Rapat Pleno UMK Tahun 2016 ;

IMG-20151112-WA0036

  1. Ketua Depeko Tangsel H. Purnama Wijaya. S. Sos.,Msi ( Unsur Pemerintah )
  2. Wakil Ketua Depeko Tangsel Wati Nilam sari (Unsur perguruan Tinggi)
  3. Wakil Ketua Depeko Tangsel Drs. Suyatman Ahmad ( Unsur Pemerintah )
  4. Sekretaris Depeko Tangsel M. Saptaji. SH.,MM (Unsur Pemerintah)
  5. Anggota Depeko Tangsel Adwin Sjahrizal. SE.,MM ( Unsur Apindo )
  6. Anggota Depeko Tangsel Untung Slamet. SE ( Unsur Apindo )
  7. Anggota Depeko Tangsel Yakub F. Ismail. SE.,MM ( Unsur Apindo )
  8. Anggota Depeko Tangsel Bambang Herwandi. SH ( Unsur Apindo )
  9. Anggota Depeko Tangsel Dahrul Lubis. SH ( Unsur Serikat Pekerja )
  10. Anggota Depeko Tangsel Mulyono. S.Pd ( Unsur Seikat Pekerja )
  11. Anggota Depeko Tangsel Taufiq Machdum ( Unsur Serikat pekerja )
  12. Anggota Depeko Tangsel Hari Mardiyanto (Unsur Serikat Pekerja )
  13. Anggota Depeko Tangsel Andre Sumanegara (Unsur Serikat Pekerja)
  14. Anggota Depeko Tangsel Lucky Lukman Syarif. S.Ip ( Unsur Pakar )
  15. Anggota Depeko Tangsel Dolok F. Sihombing. SMHK ( Unsur Pakar )
  16. Anggota Depeko Tangsel Drs. H. Fachrudin Zuhri. M.Si ( Unsur Pakar )
  17. Anggota Depeko Tangsel Heru Sutanto. S. ST.,M.Si ( Unsur Pemerintah )
  18. Anggota Depeko Tangsel Rohidin. SE ( Unsur Pemerintah )
  19. Anggota Depeko Tangsel Hikmat Maulana ( Unsur Pemerintah )
  20. Anggota Depeko Tangsel Heri Heryadi, SMHK (Unsur Pemerintah)
  21. Anggota Depeko Tangsel Drs Agustin Bastaman ( Unsur Pemerintah )
  22. Anggota Depeko Tangsel H. Muhamad Oji. SE ( Unsur Pemerintah )
  23. Anggota Depeko Tangsel Tua Rusli. ST.,MM ( Unsur Pemerintah )

*YFI

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!