Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

10 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Tahan Hakim Agung-Panitera-PNS MA Serta Pengacara

S Samsuddin • 23 Sep 2022 • 0 komentar
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Tahan Hakim Agung-Panitera-PNS MA Serta Pengacara

***

Putraindonews.com - Jakarta | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Firli Bahuri menyampaikan laporan terkait hasil penangkapan, tindak pidana korupsi mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (22/9).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih (KPK), Firli menyebut, pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu, 19 Januari 2022 jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

“Delapan orang yang diamankan tim KPK di antaranya, DY (PNS Kepaniteraan MA), MH (PNS Kepaniteraan MA), EW (Kepaniteraan MA), AB (PNS MA), EL (PNS MA), MA (PNS MA), YP (pengacara), dan ES (pengacara),” kata Firli.

Adapun kronologis penangkapan, kata Firli diawali dari penindaklanjuti pengaduan masyarakat. KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

“Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK berdasarkan informasi tersebut telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari saudara GS kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” ungkapnya.

Selang beberapa waktu, Kamis (22/9) sekitar 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 dollar Singapura.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

“Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan YS yang berada di wilayah Semarang, guna dilakukan permintaan keterangan. Para pihak yang diamankan neserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemerimksaan lanjutan di Gedung KPK,” beber dia.

Selain itu, dikatakan Firli, AB juga hadir di Gedung KPK dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta, sehingga KPK telah berhasil mengamankan uang tunai berupa 500.000 dollar Singapura dan Rp50 juta.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Dari pengumpulan berbagai informasi beserta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya mengungkap adanya suatu peristiwa pidana. Sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

“Antara lain, SD (Hakim Agung MA), ETP (Hakim Yudisial/Panitera pengganti MA), DY (PNS Kepaniteraan MA), MH (PNS Kepaniteraan MA), RD (PNS MA), AB PNS MA, YP (pengacara), dan ES (pengacara), HT (swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ED), dan EDKS (swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ED),” imbuhnya.

Untuk kebutuhan penyidikan, lanjut dia, tim KPK telah melakukan penahanan terhadap 6 orang selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 23 September 2022-12 Oktober 2022.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Adapun 6 tersangka yang ditahan yakni ETP (Hakim Yudisial/Panitera pengganti MA) ditahan di Rutan KPK, DY (PNS Kepaniteraan MA) ditahan di Rutan KPK, MH (PNS Kepaniteraan MA) ditahan di Polres Jakarta Pusat.

“Kemudian, AB ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, YP ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan ES ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

KPK juga kata Firli menghimbau kepada semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif. Adapun pihak yang dimaksud yakni, SD, RD, EDKS, HT. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait