Putraindonews.com,Jakarta - Puluhan investor Condotel D'Luxor Bali meminta pihak pengembang atau developer pembangunan fasilitas penginapan itu mengembalikan uang yang telah diinvestasikan.
Hal itu ditengarai karena para penegmbang dianggap tidak melakukan proses serah terima pembangunan kepada para investor.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan"Investor berjumlah 70 orang dengan total nilai investasi mencapai Rp50 miliar," kata kuasa hukum investor Condotel D'Luxor, Rinto Wardana, di Jakarta, Kamis (16/1).
Selain itu, pihaknya sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Sekarang laporan kami sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan dan kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun lalu," sebut dia. Red/HS