PUTRAINDOnews.com
JAKARTA | Selasa 23 Oktober 2018. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia Wiranto memberikan pernyataan terkait pembakaran bendera bertuliskan 'Kalimat Tauhid' yang diyakini sebagai simbol HTI. Sesuai putusan pengadilan, ormas HTI sudah dilarang keberadaannya di Indonesia.
Dalam rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Selasa, 23 Oktober 2018, Wiranto mengatakan, peristiwa pembakaran itu akibat penggunaan Kalimat Tauhid dalam bendera HTI. Dikatakan Wiranto, di daerah Tasikmalaya, bendera itu diamankan secara tertib.
Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas"Sedangkan di Garut cara mengamankannya dengan dibakar oleh oknum Banser," jelas Wiranto, Selasa, 23 Oktober 2018.
Wiranto menjelaskan, ormas Islam tidak mungkin dengan sengaja membakar 'Kalimat Tauhid' yang artinya sama saja melakukan penghinaan terhadap diri sendiri. Namun semata-mata ingin membersihkan pemanfaatan penggunaan Kalimat Tauhid yang digunakan di bendera ormas HTI yang telah dilarang keberadaannya.
Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG"PBNU telah meminta GP Ansor untuk mengklarifikasi kejadian di Garut dan menyesalkan kejadian tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman," terang Wiranto.
Selain itu, MUI juga melakukan pengkajian, namun jangan sampai menimbulkan perpecahan diantara umat Islam yang dapat menimbulkan perpecahan antar bangsa.
Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote SpeakerSebelumnya, saat upacara Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2018, terjadi insiden pembakaran bendera yang berlafalkan Kalimat Tauhid dan ikat kepala yang oleh pembakar diyakini sebagai simbol HTI.
Peringatan Hari Santri Nasional Ke-3 ini digelar di lapangan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peserta yang hadir mencapai 4.000 orang dan berbagai ponpes dan ormas Islam.
Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK"GP Ansor telah menyerahkan ketiga oknum Banser untuk diusut kepolisian dengan cara yang adil," ujar Wiranto. (**)