Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

3 Catatan Partai Keadilan Sejahtera untuk Evalusi Polemik Tabungan Perumahan Rakyat

S Samsuddin • 01 Jun 2024 • 0 komentar
3 Catatan Partai Keadilan Sejahtera untuk Evalusi Polemik Tabungan Perumahan Rakyat

Putraindonews.com - Menyikapi polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di tengah masyarakat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sedikitnya tiga catatan penting.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam diskusi daring bertajuk "Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara", Sabtu (1/6/2024).

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

Ketiga catatan tersebut, pertama, setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana yang amanat UUD 1945, yakni negara wajib menyediakan perumahan yang layak.

"Tetapi kemudian kewajiban itu terlalu besar dibebankan kepada pekerja dan pekerja mandiri, jadi ini yang pertama," katanya.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Kedua, lanjut Suryadi, perumahan merupakan isu sektoral. Dia mengakui ada 9,9 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah tinggal, tetapi tidak bisa dibebankan kepada sekitar 90 juta pekerja lainnya.

"Ini kan akhirnya 9,9 juta rumah tangga yang belum punya rumah tetapi menjadi masalah 90 juta pekerja dan pekerja mandiri. Harusnya dilokalisir gitu," ujarnya.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

Suryadi menambahkan, catatan berikutnya ialah tidak ada kejelasan apakah Tapera ini bentuk instrumen tabungan, asuransi atau investasi. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang komperhensif.

"Ini harus didefinisikan, ini tabungan atau simpanan yang ada atau dijamin oleh LPS sebagaimana perbankan. Atau ini asuransi ataukah ini investasi. Kalo ini investasi, sebagaimana di BP Tapera itu ada manajer investasinya," tuturnya.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

Oleh karena itu, Suryadi menekankan, Fraksi PKS DPR RI akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.

"Sikap resmi PKS, kami terbuka untuk mengevaluasi tidak saja di PP (Peraturan Pemerintah) nya tetapi Undang-Undangnya," pungkasnya. Red/HS

Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

Bagikan berita:

Berita Terkait