Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Ajukan Pengunduran Diri, Ketum IMO Nilai Keputusan Ferdy Sambo Hindari PTDH

S Samsuddin • 26 Aug 2022 • 0 komentar
Ajukan Pengunduran Diri, Ketum IMO Nilai Keputusan Ferdy Sambo Hindari PTDH

***

Putraindonews.com - Jakarta | Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri sehari sebelum digelar sidang kode etike kepolisian pada Kamis (25/8).

Keputusan tersebut mengundang ragam komentar dari berbagai kalangan, termasuk oleh Ketum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Yakub menilai, langkah yang ditempuh tersangka Ferdy Sambo merupakan sebuah keputusan yang ingin menghindari pemecetahan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Kalau dilihat konteksnya, memang keputusan Ferdy Sambo ada kecederungan ingin menghindari pemecatan secara tidak hormat,” kat Yakub, Kamis (25/8).

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Yakub mengatakan, berdasarkan Pasal 111 ayat (1), terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

Atas ketentuan tersebut, kata Yakub, ada celah yang dimanfaatkan Ferdy untuk berhenti dari kepolisian tidak dengan cara PTDH, melainkan mundur diri.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

“Kalau dilihat konsekuensinya tentu mundur diri adalah keputusan yang tepat. Jadi tidak meninggalkan rekam buruk selama menjadi anggota Polri. Ini tentu berbeda ketika yang bersangkutan dipecat. Citranya akan buruk sepanjang masa,” jelas Yakub.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait