Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Anggota Legislatif Luluk Nur Hamidah Mundur Diri

S Samsuddin • 02 Sep 2024 • 0 komentar
Anggota Legislatif Luluk Nur Hamidah Mundur Diri

Putraindonews.com, Jakarta - Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah menyatakan pengunduran diri dari anggota legislatif. Hal itu dilakukan setelah dirinya menyerahkan surat pengunduran diri dari untuk ikut berkompetisi pada Pilkada 2024.

"Jadi, sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak sebelum pendaftaran, kan, memang sebagai sebuah persyaratan, tetapi kami juga sampaikan bahwa itu diperlukan pada saat penetapan saya sebagai calon gubernur. Jadi, semua sudah kami lakukan," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Kendati begitu, Luluk mengatakan bahwa surat pengunduran diri yang diajukan itu belum disahkan dan kemungkinan pengesahan baru akan dilakukan ketika dirinya ditetapkan sebagai calon gubernur Jawa Timur pada akhir September 2024.

"Kan memang belum penetapan, jadi saya kira DPR belum perlu mengeluarkan itu. Jadi, terakhir kalau penetapannya 22 (September), ya sudah ditetapkan di situ, mungkin surat dari DPR keluar satu hari sebelum 22 (September) kali atau persis tanggal 22 September," ujarnya.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Untuk itu, Luluk menegaskan dirinya masih akan menjalankan tugas di Senayan hingga DPR RI mengeluarkan pengesahan surat pengunduran dirinya.

"Jadi, saya akan tetap menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat," ucapnya.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Dia pun menyebut akan mengawal sejumlah pembahasan rancangan undang-undang agar dapat disetujui menjadi undang-undang sebelum sisa masa sidang DPR RI periode 2019–2024 berakhir.

"Jadi, kita masih kawal mau pansus, bahkan kemarin juga ada undang-undang yang saya teriakkan yang mudah-mudahan dapat atensi oleh pimpinan DPR, seperti RUU PPRT, kemudian RUU Masyarakat Adat, ada RUU BUMN, atau bahkan yang (RUU) Perampasan Aset, kalau bisa diselesaikan sebelum masa tugas periode ini berakhir mengapa tidak?" katanya.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Sebelumnya, pada Rabu (28/8), Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Hassanudin Wahid mengungkapkan bahwa partainya mengusung anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jatim 2024.

"Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim," kata Hassanudin saat dihubungi ANTARA dari Jakarta. Red/HS

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Bagikan berita:

Berita Terkait