Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

ANTISIPASI UNRAS DAN MOGOK KERJA NASIONAL, Polri Terbitkan Telegram No. ST/2836/X/Ops.2./2020

S Samsuddin • 05 Oct 2020 • 0 komentar
ANTISIPASI UNRAS DAN MOGOK KERJA NASIONAL, Polri Terbitkan Telegram No. ST/2836/X/Ops.2./2020

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA |  Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, tandatangani Surat Telegram Kapolri nomor ST/2836/X/Ops.2./2020 tanggal 4 Oktober 2020.

Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri itu dimaksudkan sebagai antisipasi rencana unjuk rasa (Unras) dan mogok kerja nasional yang akan dilakukan para buruh/pekerja di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta pada 6-8 Oktober 2020.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Surat Telegram tersebut dialamatkan kepada para Kapolda agar memerintahkan para Dirbinmas, Dirsamapta, dan Dirpamobvit untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif.

Kepada Dirbinmas diperintahkan untuk ;

Pertama, Mengimbau dan menggalang para buruh/pekerja untuk tetap bekerja dan mensosialisasikan dampak Unras maupun mogok kerja, baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan ekonomi.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Kedua, Melakukan imbauan dan pendekatan secara persuasif kepada buruh/pekerja agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melanggar.

Ketiga, Menyampaikan solusi dan mendorong agar tuntutan disampaikan melalui jalur yang sudsh disediakan.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Adapun Kepada Dirsamapta diperintahkan untuk ;

Satu, Menyiapkan Almatsus Dalmas serta Sarpras lainnya termasuk APD (masker, sarung tangan, dan faceshield) dalam rangka pengamanan rencana Unras dan mogok kerja di masa pandemi.

Dua, Memberikan pengarahan dan pelatihan kepada seluruh personel terkait teknis dan taktis pelaksanaan pengamanan Unras sesuai SOP/cara bertindak yang telah dibuat dengan protokol kesehatan.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Tiga, Melakukan penyekatan di setiap titik kumpul/keberangkatan massa dengan melibatkan Satgas 3 Penanganan Operasi Aman Nusa II untuk selanjutnya melakukan pengecekan kesehatan.

Empat, Melakukan patroli skala besar/gabungan ke perusahaan dan pabrik dengan melibatkan TNI dan Satpol PP untuk mencegah aksi sweeping terhadap buruh/pekerja.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Lima, Dalam setiap kegiatan patroli, pengamanan, penyekatan, dan lain-lain agar tidak membawa Senpi dan mengedepankan pendekatan humanis, tegas, dan terukur, serta menghindari perilaku arogan dan kontra produktif.

Selanjutnya, Kepada Dirpamobvit diperintahkan untuk ;

- Mendeteksi secara cermat dan terukur dengan membuat rencana pengamanan yang detail untuk pengamanan Obvitnas dan Obviter di wilayah masing-masing (termasuk Renpam kontinjensi).

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

- Mengidentifikasi dan membagi tugas personel yang melakukan pengamanan di obyek-obyek vital.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tegas Komjen Pol Agus Andrianto. Red/Ben

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Bagikan berita:

Berita Terkait