Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Apindo Keberatan Soal Iuran BP Tapera 0.5 Persen yang Dibebankan ke Pengusaha

S Samsuddin • 28 May 2024 • 0 komentar
Apindo Keberatan Soal Iuran BP Tapera 0.5 Persen yang Dibebankan ke Pengusaha

Putraindonews.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan keberatannya soal iuran BP Tapera yang dibebankan kepada pengusaha sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Ketua Apindo Shinta Kamdani, menilai program Tapera sangat memberatkan baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Bahkan, Shinta menegaskan APINDO sudah menolak sejak disahkannya UU BP Tapera.

"Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Shinta berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali dan perlu dilakukan perbaikan sesuai aspirasi pengusaha maupun pekerja di Indonesia.

Apindo juga menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen - 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Rinciannya, iuran untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 Jamsostek) yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Selain itu, ada juga Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 SJSN) Jaminan Kesehatan 4 persen. Ada juga iuran Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 Ketenagakerjaan) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ujar Shinta.

Shinta mengatakan Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

"Apindo telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," tandasnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait