Putraindonews.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru terkait profesi sebagai pemengaruh atau influencer.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Baca JugaSherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak NyataKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menyebutkan bahwa POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
"POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Baca JugaPHDI Pusat Gelar Upacara Mejaya-jaya dan Mesimakrama di Pura BesakihPOJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi. Red/HS