Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

BARESKRIM POLRI Tangkap Pembobol Rekening dan Akun Grab

S Samsuddin 06 Oct 2020 0 komentar
BARESKRIM POLRI Tangkap Pembobol Rekening dan Akun Grab

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Selasa, 06 Oktober 2020. Anggota Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol sebesar Rp 21 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.

Baca JugaRUU Kamla Dinilai Tak Punya Ruang, Soleman Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade

“Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar,” ungkap Irjen Pol Argo dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri.

Bareskrim selanjutnya melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A.

Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur Bunga

“Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” kata Irjen Pol Argo.

Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini.

Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri Muka

Para tersangka lanjut Irjen Pol Argo, mempunyai peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.

“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya,” sambung Irjen Pol Argo.

Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring

Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta pasword tersebut.

“Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening,” jelas Irjen Pol Argo.

Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta

Sementara, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara. Red/Ben

Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food Court

Bagikan berita:

Berita Terkait