Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu

W Wedha 18 Sep 2026 0 komentar
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu
Konferensin pers Hasil Operasi Gabungan Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Balidan Kepolisian Daerah Bali pada Kamis (17/9) malam. Wedha/Putraindonews

Putraindonews.com, Badung - Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Balidan Kepolisian Daerah Bali menggelar Operasi Gabungan pada Kamis malam, 17 September 2026. Operasi yang menyasar tiga wilayah, yaitu Umalas, Seminyak, danCanggu ini membidik Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalah gunakan izin
tinggal dengan berkegiatan sebagai  pekerja sek komersial (PSK). Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan 13 (tiga belas) orang WNA yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Seluruh tim mulai bergerak ke lokasi sasaran masing-masing pada pukul 17.00 WITA. Di Canggu, tim mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila yang diduga menyalah gunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pendalaman lapangan kemudian mengarahkan tim ke sebuah apartemen, tempat seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Baca JugaDugaan Korupsi Proyek Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Geledah 9 Lokasi

Pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan IP memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026, sementara ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.

Di Seminyak, tim menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Di lokasi tersebut, tim mendapati tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya, dengan masa overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

Baca JugaKPK Lakukan Penggeledahan terhadap Kantor Sumarecon Jaktim

Sementara itu di Umalas, tim bergerak berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram dan melaksanakan pengawasan di sebuah vila. Tim mendapati empat WNA perempuan, terdiri dari tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta satu WN Kazakhstan berinisial AS, yang masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku berbeda-beda. Selanjutnya, di wilayah yang sama, tim kembali mendapati empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalah gunakan izin tinggal dengan modus serupa. Seluruh WNA yang diamankan dari ketiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman.

Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, delapan di antaranya merupakan WNA perempuan dari  operasi di Umalas (empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan). Tiga WNA perempuan lainnya berasal dari operasi di Seminyak yang seluruhnya merupakan WN Nigeria. Sementara dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.

Baca JugaPria Penendang Perempuan di Mal Senayan City Ditangkap Polisi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (18/9) menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan pendalaman lapangan. Metode yang digunakan meliputi pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi  melalui platform daring.

"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," tegas Novyandri.

Baca JugaEks Jampidsus Febrie Singgung Penanganan Perkara Besar

Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga wilayah tetap kondusif, aman,
serta menghormati hukum dan nilai sosial-budaya setempat. 

"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalah gunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," ungkapnya.

Baca JugaImigrasi Ngurah Rai Tolak Masuk dan Pulangkan WN Ethiopia Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan

Menutup keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa Imigrasi harus hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Daerah Bali dan masyarakat yang telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi dan kolaborasi dilapangan. Red/GW

Bagikan berita:

Berita Terkait