Putraindonews.com - Semarang | Dalam upaya mendorong pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai, Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
"Ketentuan cukai memiliki peran penting dalam pengaturan dan pengendalian berbagai jenis barang yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia. Untuk itu, pemahaman yang baik mengenai ketentuan ini sangat diperlukan, terutama bagi pelaku usaha yang terlibat dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca PenyadapanKegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan mendukung pembangunan ekonomi daerah," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, Jumat (22/9/23).
Pada tanggal 08 September 2023, sosialisasi gempur rokok ilegal digelar untuk sejumlah pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dari Kabupaten Grobogan.
Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke MakarDalam acara tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam tentang ciri-ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasi rokok ilegal, dan contoh-contoh kasus nyata terkait rokok ilegal.
Acara sosialisasi ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam membangun kerja sama antara Bea Cukai dan para pelaku usaha di Kabupaten Grobogan.
Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar PaloloDengan pemahaman yang semakin meningkat, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih transparan dan berdaya saing tinggi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kabupaten ini.
Kemudian, pada tanggal 10 September 2023, kantor Bea Cukai ini menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal untuk para pelajar SMA se-Kabupaten Demak.
Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSINarasumber dari Bea Cukai Semarang menguraikan ketentuan cukai dan menyoroti bahaya rokok ilegal. Dijelaskan kepada para pelajar ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengenali produk yang melanggar hukum agar terhindar dari sanksi pelanggaran di bidang cukai.
Selain pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif serta pelajar SMA, sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar Bea Cukai Semarang juga menyasar masyarakat umum.
Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan PanasGelaran sosialisasi tersebut dilaksanakan secara langsung di Balai Desa Pengkol, Penawangan, Kabupaten Grobogan bersama Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan dan melalui talkshow Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104,8 FM.
Tujuan dari sosialisasi gempur rokok ilegal untuk masyarakat umum ini ialah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa rokok ilegal adalah musuh bersama yang harus diberantas.
Baca JugaPemerintah Rencana Buka Tes CPNS Tahun IniDengan memahami ciri-ciri rokok ilegal dan mengetahui sanksi-sanksi yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat menyadari betapa pentingnya peran mereka untuk membantu aparat penegak hukum memberantas rokok ilegal.
"Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menekan dan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak dan Grobogan. Untuk mencapai tujuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan informasi tentang peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP atau langsung ke Bea Cukai Semarang melalui kontak layanan yang tersedia.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineAcara ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah edukasi, tetapi juga sebagai langkah konkret menuju masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari peredaran produk rokok ilegal yang merugikan. Semangat kerja sama dan kesadaran bersama adalah kunci utama untuk mencapai hal tersebut," tutup Bier. Red/SS