Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Begini Simulasi Aturan Pajak Gaji 5 Juta Kena 5 Persen dan Seterusnya

S Samsuddin • 02 Jan 2023 • 0 komentar
Begini Simulasi Aturan Pajak Gaji 5 Juta Kena 5 Persen dan Seterusnya

***

Putraindonews.com - Jakarta | Pemerintah baru saja memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Kebijakan tersebut diambil setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR menyepakati aturan baru tersebut.

Aturan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Selanjutnya, kebijakan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Sebelumnya, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.

Sementara dalam dalam aturan baru ini, diatur batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

Berikut simulasi perhitungannya: PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah: PPh: Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu

Dengan perhitungan tersebut, maka pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Sementara itu, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.

Kemudian, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. Red/HS

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo ***

Bagikan berita:

Berita Terkait