Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Beli Lexus Seharga Rp1,3 M, Pria di Surabaya Didatangi DC dan Tarik Paksa Mobil

S Samsuddin • 26 Apr 2026 • 0 komentar
Beli Lexus Seharga Rp1,3 M, Pria di Surabaya Didatangi DC dan Tarik Paksa Mobil

Putraindonews.com, Jakarta – Momen sial dialami seorang warga asal Surabaya bernama Andy Pratomo. Ia terpaksa melapor ke polisi lantaran mobil Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar yang dibelinya secara tunai, ditarik paksa penagih utang atau debt collector (DC).

Andy tidak berhenti di situ, ia bahkan akan melayangkan gugatan perdata ke perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan para penagih utang.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," ungkap kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, dilansir detikJatim, Sabtu (25/4).

Kasus ini pun telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya ini menilai perampasan paksa kendaraan yang sudah dibeli lunas itu masuk ke ranah pidana.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Pihak Andy juga berencana membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menilai ulah arogan para penagih utang itu telah merugikan kliennya. Red/HS

Tags: #hukum #pidana #ojk

Bagikan berita:

Berita Terkait