Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Beredar Uang Palsu, Polres Manggarai Amankan AT 29 Th

S Samsuddin • 06 Dec 2021 • 0 komentar
Beredar Uang Palsu, Polres Manggarai Amankan AT 29 Th

***

Putraindonews.com - Manggarai | Unit Opsnal Sat Intekam Polres Manggarai membekuk pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Manggarai, Sabtu 4/12/21.

Adapun pelaku berinisial AT, laki-laki (29) seorang sopir, yang beralamat Robo Desa Ranaka, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai yang diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Hal ini disamapikan Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa melalui pres release yang diterima media ini Minggu, 05/12/21 menyampaikan pihaknya mendapat informasi telah beredar uang diduga palsu pecahan Rp50.000.

Uang itu digunakan pelaku untuk belanja Rokok dan Sopi (Arak)di kios milik Bibiana Nur Almat Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan Pulbaket terhadap pemilik kios Bibiana Nur.

“Pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 pukul 15.30 Wita, pemilik kios mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang di toko Wijaya. Pemilik toko menolak uang tersebut, karena palsu,” ujarnya.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Uang palsu yang ditolak adalah pencahan Rp50.000 berjumlah Rp400.000. Setelah mengetahui uang tersebut palsu, pemilik kios kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi penjaga kios Yunita sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan Rp50.000.

“Karena tidak teliti dalam menerima uang belanja, saudari Bibiana Nur mengalami kerugian sebesar Rp400.000,” jelasnya.

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI

Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai kemudian melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologis kejadian tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa uang tersebut diterima dari Kasimin di Ende, untuk keperluannya selama ia berada di Kota Ruteng.

Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas

Saat ini AT sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak Rp300.000 dan satu buah dompet warna coklat campur putih. Red/Ben

  ***

Bagikan berita:

Berita Terkait