PUTRAINDONEWS.COM
TANGSEL - BANTEN | Tahun 2020 menjadi rangkaian panjang perjuangan bagi dunia yang diselimuti pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), termasuk bagi Bea Cukai Tangerang.
Sebagai instansi pemerintah yang berperan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dibidang Kepabeanan dan Cukai, terpaan pandemi Covid-19 cukup memberikan dampak yang seriusterhadap kinerja pelayanan, pengawasan, maupun penerimaan Bea Cukai Tangerang.
Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca PenyadapanNamun, hingga penghujung tahun 2020 lalu, Bea Cukai Tangerang berhasil menuai capaian kinerja yang memuaskan.
Berdasarkan data penerimaan per 31 Desember 2020, telah terkumpul sebesar Rp1.778.902.625.725,00 dari total target Rp1.525.360.132.000,00 atau terlampaui dengan persentase 116,62%. Prestasi yang cukup membanggakan di tengah merosotnya kondisi ekonomi nasional di masa pandemi.
Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke MakarJika dibedah, sebanyak Rp122.126.198.930,00 atau senilai 403,16% dari total target Rp30.292.340.000,00 merupakan penerimaan di bidang Kepabeanan yang didominasi oleh pungutan Bea Masuk.
Sedangkan di bidang Cukai terhimpun sebanyak Rp1.656.776.426.795,00 atau senilai 110,82% dari total target Rp1.495.067.792.000,00 dengan pungutan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menjadi penyumbang Cukai terbanyak.
Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar PaloloSukses menuntaskan target penerimaannya, Unit Penindakan dan Penyidikan tak kalah berprestasi meskipun di tengah pandemi.
Atas konsistensi kinerja pengawasan dengan dilengkapi protokol kesehatan, membuahkan sebanyak 94 penindakan atas indikasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan juga Cukai.
Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSIDari total kasus penindakan, sejumlah 18 merupakan penindakan di bidang Kepabeanan, dan 76 lainnya merupakan penindakan di bidang Cukai. Atas penindakan tersebut senilai Rp2.232.886.526,00 potensi kerugian Negara dapat diselamatkan.
Tak hanya itu, salah satu kasus peredaran rokok ilegal yang terjadi di tahun 2020 ditindaklanjuti dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp107.839.112,00.
Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan PanasKinerja pelayanan di tengah pandemi yang didominasi oleh pelayanan secara online pun berbuah manis dengan capaian predikat sangat memuaskan pada survei kepuasan pengguna jasa.
Dengan indeks kepuasan pengguna jasa 4,75 dari skala 5 menunjukan tercapainya target yang ditetapkan juga peningkatan atas capaian tahun 2019 senilai 4,66. Tak hanya itu, upaya untuk mengurangi peluang menyebarnya Covid-19 di wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang pun dapat terwujud.
Baca JugaPemerintah Rencana Buka Tes CPNS Tahun IniTerlebih dengan adanya Industri Kecil dan Menengah (IKM), yaitu PT Bintang Satu Production yang dapat merasakan manfaat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) menambah lengkap keberhasilan kinerja Bea Cukai Tangerang di tahun 2020. Red/ward