Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Berhasil Ungkap Kasus Kerangkeng Manusia, Kapolda Sumbar Mendapat Apresiasi Dari Formasu Jakarta 

S Samsuddin • 23 Mar 2022 • 0 komentar
Berhasil Ungkap Kasus Kerangkeng Manusia, Kapolda Sumbar Mendapat Apresiasi Dari Formasu Jakarta 

***

Putraindonews.com - Jakarta | Forum Mahasiswa Sumatera Utara yang berada di Jakarta memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap.

Serta menetapkan 9 orang tersangka pada kasus tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di langkat, Sumut ( sumatera utara ).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

kasus kerangkeng yang sempat menghebohkan publik di ungkap dengan cepat yang pasalnya Formasu Jakarta menyebut kasus kerangkeng ini terbilang cepat berhasil terungkap oknum - oknum yang terlibat di dalamnya

Ketua Umum Formasu Jakarta Dedi Siregar dalam siaran pernya yang diterima redaksi Selasa, 22/3/22 kemarin menuturkan keberhasilan Kapolda Sumut dalam mengungkap berbagai kasus terutama yang menjadi sorotan publik soal kerangkeng manusia di Langkat.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Melalui siaran persnya Formasu Jakarta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan terkait ditemukannya tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif.

Terbit Rencana Perangin Angin, Sumatera Utara. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami pelanggaran hukum lainnya terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Dedi Siregar mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk prestasi Kapolda Sumut Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuntak, M.Si. beserta jajaran yang patut kita apresiasi.

Mengingat angka kejahatan di Sumut sudah sangat berkurang berkat kesiagaan aparat kepolisian di daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Para tersangka juga terancam hukuman 15 tahun pidana. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan hukuman pidana tambahan sepertiga dari pidana pokok.

" dengan keberhasilan Kapolda Sumut Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuntak, M.Si. dan jajaran pengungkapan kasus kerangkeng dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dengan menetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia tersebut patut di ajungi jempol "

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Sebagai informasi bahwa saat ini pihak Polda Sumut telah berhasil mengungkap dan menetapkan sebanyak 9 orangb tersangka kesembilan tersangka tersebut berinisial, HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, SP dan TS.

Adapun ke tujuh tersangka ditetapkan karena diduga terlibat penganiayaan hingga korban kerangkeng manusia tersebut tewas. Sementara itu, dua tersangka lainnya SP dan PS diduga sebagai pelaku kerangkeng.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Selain itu, kinerja Kapolda Sumut dinilai signifikan dalam upaya untuk memberantas kejahatan di Sumut. Kami sangat mengapresiasi kinerja dan respons cepat dari jajaran Polda Sumut yang bekerja cepat untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Sumut yang terus bekerja tanpa lelah untuk melakukan penyidikan kasus ini, dan kami juga mendoakan agar polisi dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan sesuai harapan masyarakat. Red/Ben

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026 ***  

Bagikan berita:

Berita Terkait