Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

BERIMBANG, Deddy Yulianto; Konfirmasi Bagian Dari Mekanisme Pemberitaan

S Samsuddin 25 Oct 2018 0 komentar
BERIMBANG, Deddy Yulianto; Konfirmasi Bagian Dari Mekanisme Pemberitaan
  PUTRAINDOnews.com

PANGKALPINANG - BABEL | Kamis 25 Oktober 2018. Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Deddy Yulianto menjadi berang dengan pemberitaan di media cetak RP tanggal 24 Oktober 2018 yang menerbitkan berita SPDN milik wakil ketua DPRD Babel beramasalah.

Setelah mengetahui pemberitaan ini, Deddy sebagai pemilik SPDN menanggapi serius berita yang tanpa ada wawancara dengan dirinya tersebut.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Deddy mengatakan, bahwa tidak benar SPDN miliknya di segel karena sampai hari ini masih melakukan pendistribusian BBM solar ke nelayan

"Sistem penjualan kita menggunakan kartu kendali dan rekomendasi pembelian BBM dari PPN serta menunjukkan surat kapal dan surat berlayar, yang disegel bukan punya kita, SPDN Kita hingga sampai hari ini tetap beroperasi," tegas Deddy melalui rilis berita yang disampaikan ke media.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Deddy menjelaskan, maksud dirinya menyebut silent kemarin kepada salah satu media karena tidak ingin ikut campur dengan SPDN milik orang lain, karena takut salah persepsi yang disegel karena menurut informasi dari media cetak yang di nelayan bukan di jelitik.

Deddy tidak membantah kalau ada oknum harian lepas bagian nozel yang bekerja di SPDN miliknya mengeluarkan solar tanpa membawa surat kapal di luar jam kerja operasional.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

SPDN pada waktu itu kata Deddy sudah tutup jam 18.00 WIB dan masalah ini sudah di tangani oleh Polair di luar SPDN miliknya.

Dengan peristiwa ini, ia berharap menjadi pembelajaran bagi nelayan, untuk itu nelayan jika membawa BBM pakai mobil harus juga membawa surat kapalnya, karena kadang kala kapal nelayan berlabuh jauh dari jelitik yaitu kadang di air kantung kadang dipelabuhan lama dan kadang juga di nelayan.

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Mengenai pemberitaan di media cetak RP, ia menilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik selaku pimpinan DPRD.

Dengan demikian, Deddy menyatakan tidak terima atas pemberitaan tersebut, bahkan RP tidak pernah menelpon untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan ini.

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

Ia menambahkan, pemberitaan RP baik cetak maupun online yang tidak berimbang tanpa ada konfirmasi seperti ini bukan pertama kalinya.

"Silakan tanya langsung ke Polres Bangka yang di segel SPDN di jelitik atau di nelayan ? SPDN kita nomor 29.332.17," tegas Deddy.

Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

Deddy menegaskan, kalau dirinya tidak mempermaslahkan media untuk memberitakan apa yang terjadi,  namun mesti seimbang dan profesional dan bertanya terlebih dulu kepada sumber yang resmi, bukan main copy paste.

"Tanya langsung pada sumbernya, jangan hanya mengambil berita dan info dari orang lain yang tidak paham duduk persolannya.

Baca JugaPurbaya Sempat Terlibat Ketegangan dengan Danantara Sebelum Dicopot

Mengenai pemberitaan RP ini, Deddy akan melakukan upaya hukum terkait pemberitaan yang tidak benar tersebut, untuk itu, Deddy meminta RP segera mengklarifikasi berita ini.

"SPDN siapa yang menjual ke nelayan dan SPDN siapa yang menjual diluar nelayan  seperti menggunakan mobil dan sebagainya, penjualan SPDN kita di jelitik menggunakan kartu kendali, transaksi perhari, rek Koran tiap penyetoran perhari langsung ke bank, apa lagi SPDN kita bersebelahan dengan kantor PPN," ujarnya.

Baca JugaPurbaya Kaget, Dicopot di Tengah Rapat DPD RI

Selain itu, Deddy juga tidak menampik jika masih ada nelayan yang belum Terakomodir dikarenakan surat kapalnya mati dan belum ada rekomendasi pembelian BBM dari PPN.

"Kami hanya penyalur admintrasi seperti rekomendasi dari DKP dan rekom pembelun BBM dari PPN, kami akan melakukan upaya hukum terhadap pemberitaan di media cetak RP dan online atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik dan kami juga akan melaporkan ke kode etik dewan pers, serta UU ITE," ungkapnya

Baca JugaBreaking News! Menkeu Purbaya Resmi Digantikan Suahasil Nazara

(Rikky Permana, S.Ip - Babel )

Bagikan berita:

Berita Terkait