Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Berlaku 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah 'Ada Kaitan Apa?'

S Samsuddin • 19 Feb 2022 • 0 komentar
Berlaku 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah 'Ada Kaitan Apa?'

***

Putraindonews.com - Jakarta | Prihal BPJS kesehatan jadi syarat jual beli tanah mendapat sorotan dari Direktur P3S DR Jerry Massie PhD, ini sudah mulai aneh serta menyimpang dari UU Agraria dan Pertanahan, ada kaitan apa antara BPJS dan jual tanah ?

Kalau Akta Jual Beli dan persyaratan lain seperti surat hak milik; surat lunas pajak itu benar tapi BPJS sudah lari dari konteks.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Pasalnya BPJS ini jaminam sosial dan erat hubungan dengan Kementerian Sosial san Kementerian Tenaga Kerja tak ada sangkut pautnya dengan Kementerian Agraria, ujar Jerry Massie kepada media Sabtu, 19/2/22 di Jakarta.

Jerry nilai kebijakan kita mulai ngawur dan ngaco tanpa ada considering atau pertimbangan matang, sebaiknya mafia tanah dan penerbitan hak milik yang diurus.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Pemerintah harus mengkaji penyerobotan lahan tanpa membayar atau TGR nanti belakangan bahkan tak sesuai pembicaraan dan perjanjian.

Contoh di Sumut tanah yang dijadikan jalan tol seusai perjanjian dibayar Rp 1 juta permeter tapi buntuthya hanya di bayar hanya Rp78 ribu permeter, ungkap Jerry.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Diketahui sebelumnya, terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang, tutup. Red/Ben

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI ***

Bagikan berita:

Berita Terkait