Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Buron, DB Terpidana Korupsi Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

S Samsuddin • 20 Mar 2024 • 0 komentar
Buron, DB Terpidana Korupsi Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

Putraindonews.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di Batu Malang Jatim, sekitar pukul 12.30 WIB.

Adapun Terpidana Dody Baswardojo Bin Baswoko (DB) 54 tahun tersebut merupakan seorang wiraswasta warga Surabaya.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

DB diduga telah melakukan tindak pidana ”korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 994.750.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, Terpidana DB membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana Rabu (20/3/24).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Ketut menuturkan bahwasanya jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; ungkapnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Saat diamankan, Terpidana DB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya dpo dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait