Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Catat! Pemberlakuan KUHP Baru, Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

S Samsuddin • 03 Jan 2026 • 0 komentar
Catat! Pemberlakuan KUHP Baru, Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

Putraindonews.com, Jakarta – Masyarakat perlu ketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kini resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Pemberlakuan KUHP Nasional ini tidak sekadar menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum di Indonesia, tapi juga menjadi penanda penting perkembangan hukum di tanah air.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Berkat regulasi baru ini, sejumlah regulasi yang semula masih samar-sama atau bahkan belum diatur sama sekali, kini termuat dalam aturan terbaru tersebut.

Sebagai contoh, aturan mengenai hubungan seks di luar nikah atau juga disebut dengan zina zina yang diatur dalam Pasal 411 KUHP.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Dalam Pasal 411 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10 juta). Namun, tindak pidana ini merupakan delik aduan.

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anaknya bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dalam penjelasannya, zina mencakup berbagai kondisi, termasuk salah satunya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan (hubungan seks diluar nikah). Adapun yang dimaksud dengan “anak” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang telah berusia 16 tahun.

Yang dimaksud dengan "bukan suami atau istrinya" adalah: 1. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; 2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya; 3. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; 4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau 5. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

6. Yang dimaksud dengan "anaknya" dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.

Tags: #Indonesia #hukum #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait