Putraindonews.com - Jakarta | Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengharapkan pemerintah daerah (pemda) perlu turun ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi guna mencegah kecurangan.
“Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi exsisting untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi,” kata Abetnego di Jakarta, Rabu (12/7).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanAbetnego mengatakan pelaksanaan PPDB berbasis zonasi seharusnya tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas, melainkan dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik. Dia mencontohkan upaya Wali Kota Bogor Bima Arya, yang dia nilai bisa menjadi praktik baik bagi pemda lainnya.
Selain itu, ujarnya, penguatan regulasi di daerah juga perlu dilakukan dalam pelaksanaan PPDB berbasis zonasi.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarAbetnego juga menjelaskan mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemda melalui dinas pendidikan.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hanya mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKTerkait adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan PPDB berbasis zonasi, ia menilai kecurangannya yang harus diberangus bukan sistemnya.
“Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” ungkap Abetnego. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK