Putraindonews.com-Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ -red), dalam rangka percepatan penanganan corona Virus Disease 2019 (COVID-19) KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.
Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan COVID-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP RI.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineSesuai dengan Inpres No. 4 Th 2020 dan keppres No. 9 Th 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.
Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring. Ujar ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, kamis 02/04/20 malam.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatLebih lanjut ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini KPK melalui kedeputian pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan COVID-19. Sekali lagi, kami konsen dan fokus kepada penanganan COVID-19. Tegas ketua KPK !
Lanjutnya, KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan COVID-19, diantaranya telah Menugaskan Deputi pencegahan untuk menempatkan anggota di gugus tugas penanganan COVID-19 BNPB.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatSelain itu KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala daerah ( Gubernur, Bupati dan Walikota). Imbuh ketua KPK Firli Bahuri.
SE PBJ dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani pada kamis 02/04/20, setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh kelima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera kami sampaikan kepada para pihak yang terkait. Jelas ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan"Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya Surat Edaran tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi."
Bahwasanya kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa "KORUPSI DI SAAT BENCANA HUKUMANNYA PIDANA MATI". Warning Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaDalam upaya pencegahan korupsi, KPK menugaskan deputi pencegahan untuk melakukan upaya mencegah untuk tidak terjadi korupsi, KPK melakukkan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB.
Ketua KPK Firli Bahuri juga kembali menyampaikan agar kiranya dapat mempedomani perpres No 16 Th 2018 dan peraturan Lembaga LKPP No 13 Th 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana, yang pendampingannya dilakukan oleh LKPP bersama BPKP.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uangketua KPK Firli Bahuri juga menegaskan bahwasanya dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, yang diantaranya melakukan persekongkolan/kolusi, menerima kickback dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan mall administrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, pungkasnya.
RED/yfi